Aturan - aturan Dunia Farmasi

Berbicara tentang farmasi, tidak lepas dari tanggung jawab terhadap masyarakat secara langsung, kode etik, dan aturan-aturan hukum yang mempertegas kefarmasian..
Sampai saat ini (2017), tidak ada Undang Undang khusus yang mengatur tentang dunia kefarmasian, melainkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) no 51 tahun 2009 mengenai Pekerjaan Kefarmasian dan 72 tahun 1998 mengenai Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes).
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK), Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK), dan Keputusan Ketua BPOM yang dapat diakses di http://jdih.pom.go.id/ dengan menggunakan kata kunci Farmasi, Obat, atau Sediaan Farmasi.
Laman JDIH Badan POM
Namun, dunia farmasi tidak akan pernah lepas dari obat dan kosmetik. beberapa peraturan dan perundang-undangan mengatur hal tersebut, seperti Undang - Undang terkait Narkotika, Psikotropika, dan Obat - Obat Terlarang, Obat Keras, Obat berlambang G, dan contoh-contoh bahan yang dapat digunakan dalam sediaan farmasi.

Beberapa aturan yang terdapat dalam PP, KMK, atau PMK tersebut mengatur berbagai aspek dalam dunia farmasi. Seperti Industri Farmasi, Distribusi Farmasi (dalam hal ini Pedagang Besar Farmasi, atau PBF), Pelayanan Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian, dan Pekerjaan Kefarmasian.

Dalam bidang Industri Farmasi terdapat peraturan yang mengatur tentang ketentuan ruang (terutama produksi), perizinan, tata laksana, dan hal- hal terkait proses produksi serta buangan industri. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Product (GMP)

Dalam bidang distribusi, seorang farmasis mempunyai peran dalam bidang kontrol alur distribusi (supply chain) yang biasanya dilakukan oleh seorang Apoteker.

Dalam bidang pelayanan, terdapat beberapa standar pelayanan di sarana kefarmasian yakni Rumah Sakit, Apotek, dan Puskesmas. yang masing - masing telah mengalami perubahan isi pada tahun 2017 (final) setelah sebelumnya diperbaharui pada tahun 2016.

Dari setiap bidang, peraturan yang tidak pernah lepas dari farmasi adalah tentang tenaga kefarmasian (terkait izin kerja/praktek, ruang lingkup praktek/kerja, serta hak dan kewajiban tenaga kefarmasian). Hal ini tercantum dalam PMK tentang Tenaga kesehatan yang menyebutkan bahwa yang termasuk dalam tenaga kesehatan adalah Tenaga Kefarmasian. Selain itu terdapat beberapa perubahan peraturan yang menjelaskan mengenai mekanisme izin, ruang lingkup, dll.

Terdapat 2 hal yang menjadi sorotan di tahun ini adalah terkait dengan izin praktek apoteker di 3 tempat dan batas izin bagi siswa/i lulusan sekolah menengah farmasi (SMF).
Peraturan baru menyebutkan sudah tidak ada lagi Apoteker Penanggung Jawab / Apoteker pengelola dan Apoteker Pendamping, semua itu dirubah menjadi Apoteker 1, 2, dst dengan izin maksimal 3 SIPA, dimana salah satu SIPA dapat digunakan untuk izin apotek (SIA).
Siswa/i SMF saat ini hanya diberikan waktu hingga tahun 2020 untuk mendapatkan surat izin menjadi tenaga teknis kefarmasian, setelah tahun 2020 lulusan SMF tidak mendapat surat izin lagi dan menjadi dilema bagi teman - teman yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi seperti D3 atau S1.

Komentar