Aturan - aturan Dunia Farmasi
Berbicara tentang farmasi, tidak lepas dari tanggung jawab terhadap masyarakat secara langsung, kode etik, dan aturan-aturan hukum yang mempertegas kefarmasian.. Sampai saat ini (2017), tidak ada Undang Undang khusus yang mengatur tentang dunia kefarmasian, melainkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) no 51 tahun 2009 mengenai Pekerjaan Kefarmasian dan 72 tahun 1998 mengenai Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes). Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK), Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK), dan Keputusan Ketua BPOM yang dapat diakses di http://jdih.pom.go.id/ dengan menggunakan kata kunci Farmasi, Obat, atau Sediaan Farmasi. Laman JDIH Badan POM Namun, dunia farmasi tidak akan pernah lepas dari obat dan kosmetik. beberapa peraturan dan perundang-undangan mengatur hal tersebut, seperti Undang - Undang terkait Narkotika, Psikotropika, dan Obat - Obat Terlarang, Obat Keras, Obat berlambang G, dan contoh-contoh bahan yang dapat digunakan dalam sediaa...